Zarof Ricar Dalih Cuma Kenalkan Pengacara Tannur dengan Pejabat PN Surabaya, Tapi Dituntut Kasus Suap

21 hours ago 5

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:16 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berdalih dirinya hanya mengenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan mantan Kepala PN Surabaya Rudi Soeparmono. Hal itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Pleidoi pribadi Zarof dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025. 

“Bahwa sesuai fakta persidangan, saya hanya mengenalkan saudara Lisa Rachmat kepada saudara Rudi Soeparmono dengan kalimat, 'ada yang mau menghadap pak ketua' yang kemudian dijawab oleh saudara Rudi, 'siapa namanya' kemudian saya menjawab, 'namanya ibu Lisa'. Selanjutnya saudara Rudi meminta nomor HP ibu Lisa dan saya kirim nomor ibu Lisa melalui Whatsapp,” ujar Zarof Ricar di ruang sidang.

Zarof mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dari pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.  

“Bagaimana mungkin saya telah didakwa dan dituntut oleh penuntut umum memberi sesuatu atau menyampaikan sesuatu kepada hakim, sedangkan saya sama sekali tidak mengikuti dan mengetahui proses hukumnya?” kata Zarof.

Sementara itu, Zarof menjelaskan terkait penerimaan uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat. Dia membantahnya telah menjanjikan sesuatu kepada Hakim Soesilo untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“Saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan todak didengar sama sekali karena pola pikir nya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi,” tutur Zarof.

“Namun demikian, saya berharap majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya tidak demikian, tetapi lebih mengedepankan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan ditambah keyakinannya yang masuk akal,” imbuhnya.

Diketahui, Zarof tersandung dua kasus besar, yaitu dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada 2024, serta gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diterimanya sejak 2012. Ia didakwa menjadi makelar perkara selama menjabat di MA dan kini dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof Ricar

Baca Pleidoi, Makelar Kasus Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung dan Masyarakat

Zarof Ricar yakin majelis hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

img_title

VIVA.co.id

10 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |