10 Orang di Jakpus Diciduk Polisi Pagi-pagi Gegara Bawa Ini

1 day ago 4

Jumat, 18 April 2025 - 11:00 WIB

Jakarta, VIVA - Aksi tawuran yang nyaris terjadi di kawasan Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi tadi, 18 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB berhasil digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebanyak 10 remaja yang terlibat dalam aksi tersebut kemudian diamankan tim patroli dan kemudian di bawa ke kantor polisi.

Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander mengatakan penggagalan aksi tawuran itu merupakan hasil patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan.

“Tim Patroli Perintis Presisi Ambon berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi. Saat diamankan, para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan aman,” kata Wiliam dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.

10 remaja yang diamankan petugas yakni berinisial RA (16), MR (17), APA (19), MI (13), JAM (17), MIQ (20), GC (17), UP (13), SR (16), dan MRB (22).

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita lima senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.

Para pelaku yang diamankan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk yang sudah dewasa, Polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sedangkan untuk pelaku yang di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak.

“Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar mendidik dan mengawasi putra-putrinya, terutama yang keluar malam hari. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa tujuan jelas. Berikan bimbingan dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depannya. Tawuran bisa menyebabkan luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” kata Susatyo.

Halaman Selanjutnya

Para pelaku yang diamankan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk yang sudah dewasa, Polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |