5 Fakta Kasus Viral Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi terhadap Mahasiswi di Bone Bolango

1 day ago 3

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:00 WIB

Bone Bolango, VIVA – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian mengguncang masyarakat Gorontalo. Polres Bone Bolango saat ini tengah menyelidiki laporan dari seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban tindakan tak senonoh oleh salah satu personel Polres setempat.

Kejadian ini menambah daftar kasus pelanggaran etik dan pidana yang mencoreng institusi penegak hukum, dan menjadi sorotan tajam di media sosial. Dilansir Antara, Minggu 1 Juni 2025, berikut ini 5 fakta menarik yang perlu Anda ketahui mengenai penanganan kasus tersebut:

1. Laporan Resmi Dilayangkan ke Polres Bone Bolango

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban pada 28 Mei 2025. Laporan itu dilayangkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango. Dalam laporan tersebut, keluarga korban menyebut adanya dugaan tindak kekerasan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah informasi viral tersebar luas melalui media sosial, memancing reaksi dari masyarakat Gorontalo dan netizen secara nasional.

Ilustrasi penggunaan smartphone.

Photo :

  • www.pixabay.com/Skitterphoto

2. Pelaku Diduga Merupakan Anggota Aktif Polres Bone Bolango

Dalam keterangan resminya, Kapolres mengonfirmasi bahwa terlapor adalah anggota aktif di lingkungan Polres Bone Bolango. Namun, hingga saat ini identitas lengkap pelaku masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan dan asas praduga tak bersalah.

Pihak kepolisian berjanji akan memeriksa terlapor, korban, serta saksi-saksi yang terkait dalam waktu dekat guna mengumpulkan bukti-bukti yang sahih untuk mengusut tuntas dugaan tindakan asusila ini.

3. Masih Fokus pada Dugaan Kekerasan Seksual, Pemerasan Masih Didalami

Menurut Kapolres, laporan yang masuk baru memuat dugaan tindakan kekerasan seksual berupa hubungan badan, sementara unsur pemerasan dan pengancaman masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Polres Bone Bolango menyatakan akan tetap membuka ruang bagi korban atau pihak keluarga untuk melengkapi laporan apabila terdapat unsur pidana tambahan yang belum tercantum secara eksplisit dalam laporan awal.

4. Imbauan untuk Tidak Terprovokasi Isu yang Belum Terverifikasi

Menanggapi ramainya informasi yang beredar di media sosial, pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu atau kabar yang belum jelas sumber dan kebenarannya. AKBP Supriantoro menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai bahan spekulasi yang berpotensi memicu keresahan sosial, apalagi jika informasi tersebut belum diverifikasi secara resmi.

5. Komitmen Polri dalam Menindak Tegas Oknum yang Melanggar

Kapolres menekankan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggotanya sendiri. Proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu, dan jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi pidana maupun sanksi etik kepolisian.

“Laporan ini akan kami tangani sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kami pastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan profesional,” ujar Kapolres menutup keterangannya.

Halaman Selanjutnya

Dalam keterangan resminya, Kapolres mengonfirmasi bahwa terlapor adalah anggota aktif di lingkungan Polres Bone Bolango. Namun, hingga saat ini identitas lengkap pelaku masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan dan asas praduga tak bersalah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |