5 Fakta Tragis Penyerangan Air Keras terhadap Mantan Istri Siri di Jakarta Pusat

1 day ago 4

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Aksi kekerasan kembali mengguncang publik ibu kota setelah seorang pria nekat menyiramkan air keras kepada mantan istri sirinya dan teman dekat sang korban di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian, dan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Berikut adalah lima fakta penting dan mencengangkan dari kasus penyerangan air keras ini yang kini menyita perhatian publik:

1. Pelaku Langsung Ditangkap setelah Melakukan Aksi Keji

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Terduga pelaku berinisial F (35) berhasil ditangkap beberapa saat setelah kejadian berlangsung di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kriminalitas berat, mengingat penggunaan air keras sebagai senjata yang bisa menyebabkan kerusakan fisik permanen.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan

Photo :

  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

2. Korban Luka Serius: Mantan Istri Siri dan Teman Pria

Serangan air keras ini menyebabkan dua korban mengalami luka bakar serius. Korban pertama adalah S (23), mantan istri siri pelaku, yang mengalami luka di: lengan kiri, paha kiri, dan mulut. Korban kedua adalah FDL, teman dekat S, yang menderita luka di: lengan kiri, bagian kiri tubuh, dan pinggang kir.i

Kondisi korban kini masih dalam perawatan medis intensif, sementara pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu gelas berwarna hijau—wadah air keras yang digunakan pelaku—serta dua hasil visum korban.

3. Motif Penyerangan: Sakit Hati dan Kecemburuan

Menurut Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, pelaku mengaku sakit hati karena hubungannya dengan korban telah berakhir sejak delapan bulan lalu. Informasi bahwa korban menjalin kedekatan dengan pria lain, yakni FDL, memicu ledakan emosi dan niat balas dendam dari pelaku.

Tak mampu menahan amarah, pelaku mengambil air keras dari rumahnya, kemudian menyiramkannya kepada korban dan teman korban yang sedang berada di lokasi kejadian. Aksi ini dilakukan secara terencana, karena pelaku membawa sendiri cairan berbahaya tersebut.

4. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah: Pidana penjara maksimal lima tahun

Polsek Kemayoran saat ini menahan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan tegas, demi memberikan keadilan kepada korban.

5. Kekerasan Berbasis Relasi Masih Jadi Masalah Serius

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam hubungan pribadi. Banyak kasus penganiayaan berat terjadi karena emosi tak terkendali, terutama setelah putusnya relasi rumah tangga atau hubungan asmara. Fakta bahwa pelaku adalah mantan suami siri korban menambah sorotan terhadap minimnya perlindungan hukum bagi korban dalam hubungan non-formal.

Perlu adanya edukasi tentang pentingnya mengelola emosi dan penyelesaian konflik secara sehat, serta dukungan hukum dan psikologis bagi para korban kekerasan berbasis relasi. (Antara)

Halaman Selanjutnya

Serangan air keras ini menyebabkan dua korban mengalami luka bakar serius. Korban pertama adalah S (23), mantan istri siri pelaku, yang mengalami luka di: lengan kiri, paha kiri, dan mulut. Korban kedua adalah FDL, teman dekat S, yang menderita luka di: lengan kiri, bagian kiri tubuh, dan pinggang kir.i

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |