Jumat, 28 Februari 2025 - 18:56 WIB
VIVA – Tindakan Presiden Donald Trump mencopot jabatan sejumlah perwira militer Amerika Serikat (AS), mendapat reaksi keras dari lima orang mantan Menteri Pertahanan.
Kelima eks Menteri Pertahanan AS tersebut adalah Chuk Hagel, Jenderal (Purn.) Jim Mattis, Leon Panetta, Jenderal (Purn.) Lloyd Austin dan William Perry.
Hagel, Mattis, Panetta, Austin dan Perry menulis surat terbuka untuk mendesak Kongres AS mengadakan dengar pendapat secepat mungkin, untuk menilai impikasi keamanan nasional setelah pemecatan sejumlah perwira militer.
Para mantan pejabat tinggi ini berang setelah keputusan Trump mencopot Jenderal Charles Q. Brown, dari posisinya sebagai Kepala Staf Angkatan Bersenjata AS (US Armed Forces).
VIVA Militer: Jenderal (Purn.) Lloyd Austin dan Jenderal Charles Brown (kiri)
Photo :
- US Air Force/Senioir Airman Jensen Stidham
Trump dituding berupaya mempolitisasi militer Amerika Serikat, dan menggunakan pemecatan tersebut untuk menghapus batasan hukum terhadap kekuasaan Presiden AS.
"Kami sangat prihatin dengan pemecatan beberapa pemimpin militer senior AS oleh Presiden Trump baru-baru ini," bunyi surat terbuka lima mantan Menteri Pertahanan AS, dilansir VIVA Militer dari The New Voice of Ukraine.
"Kami menulis untuk mendesak Kongres AS agar meminta pertanggungjawaban Tuan Trump atas tindakan sembrono ini dan agar menjalankan sepenuhnya tanggung jawab pengawasan konstitusionalnya," kata surat tersebut.
Selain Brown, Trump juga memecat Letnan Jenderal Jennifer Short dari posisinya sebagai Asisten Militer Menteri Pertahanan AS.
VIVA Militer: Letnan Jenderal Jennifer Short
Photo :
- US Air Force/Airman 1st Class Erick Requadt
Pemecatan sejumlah perwira tinggi militer dari jabatan di Departemen Pertahanan dan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat hingga saat ini penyebabnya masih belum jelas.
Halaman Selanjutnya
"Kami menulis untuk mendesak Kongres AS agar meminta pertanggungjawaban Tuan Trump atas tindakan sembrono ini dan agar menjalankan sepenuhnya tanggung jawab pengawasan konstitusionalnya," kata surat tersebut.