7 Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Isi Rekening Terkuras!

3 hours ago 1

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Jakarta, VIVA – Di era digital yang semakin maju, kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momok bagi banyak orang. Salah satu modus yang sering ditakutkan adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akibatnya, banyak korban yang harus menanggung utang yang tidak pernah mereka ajukan. Bahkan, korban juga mendapatkan teror dari pihak pinjol ilegal.

Sebab itu, penting mengamankan data pribadi untuk menghindari penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika KTP Anda sudah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, segera lakukan tindakan untuk meminimalisir dampaknya.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memblokir dan melindungi identitas dari penyalahgunaan lebih lanjut.

7 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Ilustrasi KTP.

Photo :

  • VIVA/Agus Setiawan

1. Buat Laporan ke Polisi

Kumpulkan bukti-bukti tentang penyalahgunaan data KTP milik Anda, lalu buat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk terus memantau perkembangan laporan tersebut agar ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan

Anda juga dapat melaporkan kasus ini ke OJK melalui nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Cara ini, membuat OJK bisa mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

3. Hubungi Perusahaan Pinjol Ilegal

Jangan ragu untuk menghubungi pihak pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi Anda. Mintalah mereka untuk membatalkan pinjaman dan menghentikan gangguan.

4. Pantau Aktivitas Keuangan pada Rekening Pribadi

Periksa semua rekening bank dan layanan keuangan digitalmu. Pastikan tidak ada transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan.

5. Buat Pernyataan

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, lalu sertakan salinan laporan polisi serta bukti komunikasi dengan pihak terkait sebagai langkah hukum.

6. Jangan Bayar Pinjaman Ilegal

Jangan pernah mau membayar pinjaman yang tidak Anda ajukan sendiri. Tegaskan bahwa Anda adalah korban penipuan dan laporkan kasus ini ke pihak berwenang.

7. Waspada Terhadap Penipuan Lain

Jika KTP sudah disalahgunakan, kemungkinan besar data pribadi Anda juga rentan digunakan untuk kejahatan lain. Aktifkan verifikasi dua langkah pada akun keuangan dan tetap berhati-hati terhadap modus penipuan baru.

Itulah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan bila NIK KTP Anda sudah disalahgunakan pihak pinjol ilegal. Selalu berhati-hati dengan berbagai modus penipuan, serta jaga keamanan data pribadi Anda.

Halaman Selanjutnya

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |