Jakarta, VIVA -- Sembilan orang jadi tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 10 April 2025.
Mereka adalah, MS yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Segarajaya, lalu AR Kades Segarajaya sejak tahun 2023. Lalu, JM seorang Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Kantor Desa Segarajaya.
"Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sebelumnya diberitakan, status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia, Jumat, 28 Februari 2025.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.
"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi yang diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
Pertama, ada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Desa Hurip Jaya. Brigjen Djuhandani mengatakan dua desa itu berdekatan.
"Desa Hurip Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” katanya, Jumat, 14 Desember 2025.
Halaman Selanjutnya
"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia, Jumat, 28 Februari 2025.