Kota Kendari, VIVA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar tengah menjadi sorotan publik usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Hal itu diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Ilustrasi korupsi.
Photo :
- freepik.com/freepik
Meski menyandang status tersangka, Nahwa Umar justru tampil santai saat digiring ke kantor Kejaksaan. Kejadian tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar luas menjadi viral di media sosial.
Lantas, siapa Nahwa Umar? Dirangkum VIVA Jum'at 18 April 2025, berikut sosoknya.
Sosok Nahwa Umar
Menurut informasi yang beredar, Nahwa Umar merupakan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Dalam tugasnya ia, sebagai fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada Pemerintah Provinsi Sultra.
Pelantikan digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18 Mei 2022). Saat itu yang melantik Nahwa Umar adalah Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara periode kedua yang menjabat pada 5 September 2018 hingga 5 September 2023.
Kabar terbaru, Nahwa Umar terlibat kasus korupsi anggaran tahun 2020. Penangkapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari No. 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025.
Mantan Sekda Kota Kendari Ini Jadi Tersangka Korupsi: Tebar Senyuman
Photo :
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini terkait pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang
Namun ketika ditangkap, Nahwa Umar tampak melempar senyum bahagia dan berpose dua jari ke arah awak media. Aksi tersebut sontak mengundang reaksi publik, lantaran dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun empati atas kerugian negara yang ditimbulkan.
"Emg boleh sebahagia itu dan tidak merasa bersalah padahal ngerugiin negara dan masyarakat, tolong langsung dihukum aja orang kek gini kek nggak merasa bersalah," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
"Lucu ya, sudah merugikan negara malah bahagia. Memalukan," timpal warganet lainnya.
Sebagai tambahan informasi, perbuatan yang dilakukan oleh Nahwa Umar dan dua rekannya telah membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp444 juta.
"Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp 444 juta," ungkap Enjang.
Halaman Selanjutnya
Pelantikan digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18 Mei 2022). Saat itu yang melantik Nahwa Umar adalah Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara periode kedua yang menjabat pada 5 September 2018 hingga 5 September 2023.