Disnaker Nyatakan PT Pegadaian Langgar Ketentuan PKB soal Usia Pensiun

1 day ago 6

Jumat, 18 April 2025 - 11:15 WIB

Jakarta, VIVA – Hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan bahwa PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.

Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja, baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).

Menurut surat anjuran Disnaker Provinsi DKI, yang terkait dengan program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.

“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” bunyi surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa lalu, 15 April 2025.

Menurut Disnaker Provinsi DKI, kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155. Termasuk di antaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat PT Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT tersebut.  

“Jangka waktu PKWT bagi karyawan yang telah memasuki masa pensiun dan dilanjutkan hubungan kerja PKWT secara khusus diatur dua (2) tahun dalam Pasal 155 ayat (2) PKB periode 2023-2025 sehingga ketentuan ini tidak dapat dikesampingkan. Termasuk oleh rapat komite human capital PT Pegadaian yang menilai aspek kondisi kesehatan karyawan,” menurut isi surat tersebut.

Transaksi Pegadaian Naik 50 persen Jelang Lebaran

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Surat Disnaker Provinsi DKI Jakarta itu juga menyoal proses rekrutmen pekerja dari internal hiring dan eksternal hiring.

Menurut anjuran, yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Provinsi DKI Jakarta, Purnomo, eksternal hiring hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan di internal PT Pegadaian yang memenuhi syarat atas posisi pekerjaan tersebut. Atau jika jumlah karyawan di internal PT Pegadaian yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. 

“Eksternal Hiring hanya dilakukan apabila karyawan internal perusahaan tidak ada yang memenuhi syarat atau jumlah karyawan di internal perusahaan yang memenuhi syarat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Eksternal Hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.   

Sementara itu, SP Pegadaian menyambut baik anjuran yang dibuat Disnaker Provinsi DKI. Menurut Sekjen SP Pegadaian, Joko Mulyono anjuran tersebut menunjukkan bahwa upaya SP Pegadaian selama ini berada pada garis kebenaran yang memperjuangkan hak-hak pekerja. Joko pun meminta manajemen perusahaan untuk segera memperbaiki keputusan perusahaan yang keliru terkait masa usia pensiun. 

“Saya kira dengan surat tersebut jelas bahwa SP Pegadaian berada dalam garis yang benar, sementara manajemen perusahaan justru berada dalam garis yang salah. Manajemen harus memperbaiki keputusan soal usia pensiun, pensiun dini, dan rekrutmen pekerja dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring),” ujar Joko.  

SP Pegadaian pun menegaskan komitmen keberpihakannya pada aspirasi dan hak-hak karyawan PT Pegadaian yang berjumlah lebih dari 14 ribu orang.

Menurut Joko, sebagai perusahaan BUMN yang tidak merugi, PT Pegadaian semestinya juga berfokus mendorong peningkatan kesejahteraan karyawan.

“Setelah berhasil meraih profit, manajemen perusahaan seharusnya juga bisa memikirkan bagaimana caranya untuk memperhatikan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Melanjutkan produktivitas karyawan yang memasuki usia pensiun dan keberpihakan pada karir karyawan internal PT Pegadaian dalam profesional hiring adalah aspirasi karyawan yang paling diinginkan saat ini,” ungkapnya.

Merujuk ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi usia 59 tahun mulai januari 2025. Perpanjangan usia pensiun ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya

Surat Disnaker Provinsi DKI Jakarta itu juga menyoal proses rekrutmen pekerja dari internal hiring dan eksternal hiring.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |