Regulasi Mobil Otonom Mulai Diperketat Usai Timbulkan Banyak Masalah

3 weeks ago 9

Jumat, 18 April 2025 - 11:04 WIB

Jakarta, VIVA –  Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) China, resmi memiliki regulasi baru yang cukup ketat untuk penggunaan teknologi mengemudi otonom atau autopilot. Ini menyusul banyaknya kendaraan yang bermasalah akibat fitur tersebut.

Sebelumnya di China terjadi kecelakaan maut yang menimpa mobil listrik Xiaomi SU7 hingga menewaskan tiga orang mahasiswi. Mobil tersebut melaju dalam mode berkendara cerdas NOA atau autopilot saat mendeteksi adanya rintangan. 

Sistem mengambil alih kendali dan mengerem, tetapi sayangnya, mobil tersebut menabrak sisi jalan dengan kecepatan 97 km/jam. Kini, MIIT pun langsung memperketat aturan tersebut.

Dikutip dari Carnewschina, pejabat MIIT yang melakukan pertemuan dengan berbagai pelaku industri pada 16 April, sudah menguraikan batasan komprehensif dalam sebuah dokumen yang telah beredar. Pedoman baru tersebut menargetkan beberapa area utama pengembangan dan pemasaran kendaraan otonom.

Dalam pedoman tersebut, pihak MIT telah melarang praktik standar industri yang menggunakan program pengujian beta "pengguna perintis". Para pejabat menyatakan bahwa pengujian publik, baik dengan ribuan atau puluhan ribu pengguna, harus melalui saluran persetujuan resmi.

Hal ini guna menghindari cara yang sama yang dilakukan oleh pengujian telepon pintar, di mana para produsen mobil merekrut para pengadopsi awal untuk menguji dan memberikan umpan balik tentang fitur-fitur mengemudi otonom baru.

Taksi robot / mobil otonom Waymo

Pihak MIIT juga telah melakukan aturan baru terkait hal pemasaran yang menggunakan istilah "mengemudi otomatis", "mengemudi otonom", "mengemudi cerdas", atau "mengemudi cerdas tingkat lanjut”.

Sebagai gantinya, mereka harus menggunakan "mengemudi dengan bantuan L(number)" dan mereka harus benar-benar mematuhi klasifikasi tingkat otomatisasi. MIIT juga memiliki aturan yang baru dalam hal pengoperasian tanpa pengawasan pengemudi seperti layanan parkir valet, pemanggilan satu sentuhan, dan fitur kendali jarak jauh—kini resmi dilarang.

Kementerian menekankan bahwa “fungsi-fungsi ini tidak akan disetujui untuk produk” karena tidak dapat memastikan keterlibatan pengemudi dan keselamatan operasional.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa sistem pemantauan pengemudi tidak dapat dinonaktifkan dan harus mendeteksi saat pengemudi melepaskan tangan dari kemudi. Jika deteksi lepas tangan melebihi 60 detik, sistem harus menerapkan strategi mitigasi risiko seperti memperlambat laju, mengaktifkan lampu hazard, atau menepi.

Halaman Selanjutnya

Pihak MIIT juga telah melakukan aturan baru terkait hal pemasaran yang menggunakan istilah "mengemudi otomatis", "mengemudi otonom", "mengemudi cerdas", atau "mengemudi cerdas tingkat lanjut”.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |