Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

4 hours ago 2

Senin, 21 April 2025 - 18:35 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum melayangkan panggilan kepada Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias RK. Padahal, rumah pribadinya sudah digeledah penyidik dan ada barang berupa kendaraan motor yang disita.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto buka suara soal panggilan Ridwan Kamil. Dia menjelaskan bahwa panggilan semua kewenangannya ada di tangan penyidik.

"Ya nanti tergantung penyidik lah itu," ujar Fitroh Rohcahyanto di Gedung ACLC KPK pada Senin, 21 April 2025.

Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan KPK 2024-2029

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada rasa khawatir terkait adanya dugaan RK menghilangkan bukti-bukti rasuah Bank BJB.

"Saya belum dapat info itu ada pengilangan barang bukti ya," kata dia.

Pun, pimpinan berlatar belakang jaksa itu menuturkan tidak ada sebuah keistimewaan dalam penanganan perkara. Terlebih, dalam kasus rasuah BJB yang diduga ada hubungan dengan Ridwan Kamil.

"Semua perkara kan menjadi atensi. Tidak ada kemudian satu menjadi atensi, kemudian yang lain tidak," kata Fitroh.

Sebelumnya, Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar).

Motor tersebut memang sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Untuk Motor RK masih diamankan penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar. Jadi belum ke Rupbasan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Senin, 21 April 2025.

Motor RK disita setelah Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Tessa mengatakan, untuk lokasi Motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik, yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," sebut dia.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Semua perkara kan menjadi atensi. Tidak ada kemudian satu menjadi atensi, kemudian yang lain tidak," kata Fitroh.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |