Alasan Trump Tunda Kenaikan Tarif Selama 90 Hari ke Puluhan Negara

1 week ago 7

Kamis, 10 April 2025 - 15:43 WIB

Washington, VIVA – Presiden AS Donald Trump tiba-tiba menunda selama 90 hari untuk tarif terbaru bagi sebagian besar negara.

Namun, keputusan itu berbeda dengan sikap keras Trump ke China, yang memberikan lebih banyak pungutan tarif sebesar 104 persen.

Presiden AS Donald Trump usai menandatangani perintah eksekutif, Rabu, 9/4

Setelah berhari-hari terjadi gejolak pasar global, saham Wall Street melonjak sebagai reaksi terhadap pengumuman Trump tersebut.

"Saya telah mengesahkan PENGHENTIAN 90 hari pada tarif yang lebih tinggi yang (awalnya) mulai berlaku pada hari Rabu," tulis Trump di Truth Social miliknya.

Melansir dari ANews, Kamis 10 April 2025, Trump mengatakan bahwa ia mengambil keputusan tersebut setelah lebih dari 75 negara telah berusaha untuk bernegosiasi dan memilih tidak membalas Amerika Serikat.

Hanya tarif tetap sebesar 10 persen pada semua negara yang mulai berlaku pada hari Sabtu. Ini menandai pembalikan yang mengejutkan dari pungutan tarif yang sering kali menghukum, yang bahkan menimpa banyak sekutu terdekat AS.

Di lain sisi, Trump menuduh Tiongkok masih "merampok" negaranya.

"Berdasarkan kurangnya rasa hormat yang ditunjukkan Tiongkok kepada Pasar Dunia, dengan ini saya menaikkan Tarif yang dikenakan Amerika Serikat kepada Tiongkok menjadi 125% persen, yang berlaku segera," kata Trump.

Presiden Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS.

Photo :

  • AP Photo/Evan Vucci

Beberapa jam sebelumnya, Trump menaikkan bea masuk atas barang-barang Tiongkok menjadi 104 persen. Tiongkok kemudian membalas dengan menaikkan bea masuk atas impor AS menjadi 84 persen.

"Pada suatu saat, mudah-mudahan dalam waktu dekat, Tiongkok akan menyadari bahwa hari-hari menipu AS dan Negara-negara lain tidak lagi dapat dipertahankan atau diterima," pungkas Trump.

Halaman Selanjutnya

Di lain sisi, Trump menuduh Tiongkok masih "merampok" negaranya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |