Anggota DPR Sebut Memalukan Usai Penemuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap CPO

3 hours ago 4

Kamis, 24 April 2025 - 17:40 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar di kolong kasur hakim Ali Muhtarom, sangat memalukan. Rudianto mengatakan fakta tersebut memalukan bagi dunia penegakan hukum. Namun, dia menyebut bahwa perkara suap menyuap hakim bukan kali pertama terjadi.

“Memalukan dan kita prihatin karena peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, sudah

berkali-kali,” kata Rudianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Rudianto menjelaskan, kasus suap hakim mulai banyak terkuak ketika Sunarto menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku prihatin atas perbuatan hakim seperti itu.

“Untuk itu, karena itu kita mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan, mengungkap, membongkar kasus ini seterang-terangnya,” tuturnya.

Rudianto juga mendesak MA untuk mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) atau pengadilan khusus kelas I.

“Saya mendengar kemarin sudah dilakukan mutasi. Kita berharap dengan langkah memutasi hakim-hakim yang sebelumnya bertugas di pengadilan kelas satu khusus dan menempatkan hakim-hakim baru dari daerah masuk ke pengadilan kelas satu khusus Jakarta. Kita berharap betul-betul ada perubahan putusan hakim,” kata dia.

Rudianto menegaskan mahkota hakim ada dalam hasil putusan saat mengadili perkara. Maka dari itu, pihaknya berharap putusan para hakim atas pertimbangan bukti-bukti, fakta-fakta, teori dan pendapat hukum, hingga keyakinan hakim itu sendiri.

“Kita berharap seperti itu, bukan karena ditentukan oleh sarapan paginya,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu tersangka suap vonis lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, yakni milik hakim Ali Muhtarom.

Dalam penggeledahan ditemukan koper isi uang di bawah kasur salah satu kamar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun mengkonfirmasi kegiatan pihaknya.

"Benar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu," kata Harli, Rabu, 23 April 2025.

Adapun di dalam koper tersebut ditemukan dua bungkus uang. Total uang tersebut diduga mencapai Rp5,5 miliar. Meski begitu, Korps Adhyaksa belum bicara banyak soal penggeledahan tersebut.

"Di kisaran 5,5 M," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Kita berharap seperti itu, bukan karena ditentukan oleh sarapan paginya,” tandas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |