Jakarta, VIVA – Belum lama ini pemerintah tengah mempersiapkan penerapan plain packaging atau penyeragaman kemasan bagi produk rokok dan tembakau alternatif di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat program pengendalian konsumsi tembakau serta melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
Melalui kebijakan plain packaging, seluruh produk rokok dan tembakau alternatif nantinya akan memiliki kemasan dengan warna dan tampilan seragam, tanpa logo, desain merek, atau elemen promosi visual lainnya.
Langkah ini diyakini dapat mengurangi daya tarik visual produk tembakau, terutama di kalangan anak-anak dan remaja yang rentan terpapar pengaruh iklan dan citra merek.
Namun kebijakan tersebut masih menjadi perbincangan oleh publik. Salah satunya, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut.
"Saya tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan atau penyerahan draft yang diberitakan oleh beberapa media," kata Paido Siahaan, dikutip VIVA Rabu, 22 Oktober 2025.
Saat ini pemerintah diketahui tengah menyiapkan Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan penyeragaman warna kemasan rokok dan produk tembakau alternatif. Namun, hingga pelaksanaan rapat koordinasi dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, draft tersebut belum dirilis ke publik.
Paido menambahkan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya, keterbukaan terhadap publik akan membuka ruang diskusi berbasis data dan masukan yang konstruktif.
"Kami mendukung pengendalian tembakau yang berbasis bukti dan menghormati hak konsumen, tapi menolak implementasi plain packaging tanpa kajian spesifik untuk produk tembakau alternatif dan tanpa konsultasi publik yang memadai," tegas Paido.
Ilustrasi cairan rokok elektronik
Photo :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Selain itu, Paido menilai bahwa kemasan bukan sekadar wadah produk, melainkan juga sumber informasi penting bagi konsumen. Melalui kemasan, konsumen dapat membedakan produk legal dari ilegal.
Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa penerapan plain packaging merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia, sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, sejumlah pihak berharap agar proses penyusunan aturan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan berbasis data, sehingga hasilnya tidak hanya berpihak pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan konsumen dan industri yang terdampak.

4 days ago
6









