Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung, menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi, MK, untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar baik itu negeri maupun swasta, justru mempercepat yang sudah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Pramono mengatakan, bahwa soal menggratiskan biaya pendidikan di Jakarta baik itu negeri maupun swasta, memang sudah menjadi keinginan dari pemerintahan yang dipimpinnya.
“Bagi Jakarta, keputusan untuk MK baik SD, SMP, swasta, negeri, sekolah gratis tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri,” ujar Pramono seperti dikutip Senin, 8 Juni 2025.
Pramono menilai, Jakarta tidak memiliki kesulitan untuk melaksanakan program sekolah gratis tersebut. Lantaran memang Jakarta sudah melakukan uji coba di sejumlah sekolah swasta.
“Karena Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu, sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan,” kata Pramono.
“Dengan keputusan ini pasti akan mempercepat apa yang menjadi keinginan keputusan MK maupun pemerintah Jakarta sendiri,” imbuh Sekretaris Kabinet era Presiden Jokowi itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan Madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang mengabulkan permohonan para pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2025.
Diketahui, pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dimohonkan oleh pemohon dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya yang merupakan orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, Riris Risma Anjiningrum.
Bila nantinya diterapkan, putusan MK ini akan menjadi sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia. Dimana negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah, baik yang dikelola pemerintah (negeri) maupun swasta.
Halaman Selanjutnya
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang mengabulkan permohonan para pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).