Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada belasan ribu penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. Padahal, KPK sudah memberikan batas waktu hingga Jumat, 11 April 2025.
"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2025.
Budi mewakili lembaga antirasuah, turut memberikan apresiasi kepada penyelenggara negara yang sudah menyetorkan LHKPN. Pasalnya, sikap patuh ini menjadi komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Setelah ini, KPK akan lebih dulu melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. "Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," katanya.
Kemudian, Budi mengingatkan kepada penyelenggara negara yang masih belum menyetorkan LHKPN pribadi, diminta untuk segera melaporkannya ke lembaga antirasuah. Hal itu sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat.
"KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara pada masing-masing institusinya," ujarnya.
"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," kata Budi menambahkan.
Berikut rincian pihak yang belum lapor LHKPN:
- Eksekutif 10.015 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 96,99%
- Legislatif 2.941 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 85,85 %
- Yudikatif 3 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 99,98 %
- BUMN/BUMD 751 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 98,32 %z
Total 13.710 penyelenggara negara belum lapor LHKPN.
Halaman Selanjutnya
Berikut rincian pihak yang belum lapor LHKPN: