Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, langkah pihaknya menindak praktik impor ilegal akan difokuskan pada arus barang masuk di pelabuhan, dan bukan menindak penjualannya di pasar.
"Saya enggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) juga berkurang," kata Purbaya, Senin, 27 Oktober 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Apabila nantinya pasokan barang ilegal di pasar turun atau bahkan menghilang, Purbaya berharap bahwa konsumen pun akan beralih ke produk-produk lainnya. Dia menilai, cara ini akan efektif dalam memberantas peredaran barang impor ilegal, seperti misalnya pakaian atau tas bekas (balpres) ilegal.
Mengenai apakah pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Purbaya mengaku hal itu belum akan dilakukannya. Sebab, fokus penindakannya masih akan dilakukan melalui wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu di bawah naungannya.
Purbaya juga mengaku, sampai sejauh ini pihaknya tidak menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna melakukan langkah tersebut. Sebab, pemberantasan impor barang ilegal ini memang sudah semestinya dilakukan, mengingat barang ilegal itu memang tak seharusnya masuk ke aktivitas perekonomian masyarakat.
Meskipun, ke depannya Purbaya tak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi-kondisi riil di lapangan.
"Itu kan (barang) ilegal, jadi eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa," ujarnya.
Diketahui, Purbaya sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman tambahan berupa pengenaan denda dan blacklist, bagi para pelaku praktik impor pakaian bekas tersebut.
Sebab menurutnya, selama ini upaya penegakan hukum terhadap para mafia pelaku praktik impor pakaian bekas tersebut, hanya berupa pemusnahan barang bukti dan pemenjaraan para pelakunya.
Purbaya menilai, hal itu justru merugikan keuangan negara, karena harus mengeluarkan anggaran untuk pemusnahan barang bukti sekaligus untuk memberi mereka makan saat berada di dalam bui.
"Selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapet duit, (pelakunya) enggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah masih harus ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujarnya.
Pelaku Thrifting Tolak Larangan Impor Pakaian Bekas Bakal Ditangkap, Purbaya: Berarti Dia Pelakunya
Purbaya menegaskan, jika ada pelaku thrifting atau penjual pakaian bekas yang menolak kebijakan tersebut, maka dirinya mengaku tak akan segan untuk ikut menangkapnya juga
VIVA.co.id
27 Oktober 2025

4 hours ago
1









