Jakarta, VIVA – Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja," lantaran tidak membayarkan royalti saat membawakan lagu tersebut dalam tiga acara berbeda.
Kasus ini memicu perbincangan publik tentang sistem royalti musik di Indonesia. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana aturan pembayaran royalti, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa tarif yang harus dibayarkan untuk menggunakan lagu secara komersial.
Aturan Royalti Lagu di Indonesia
Ilustrasi konser musik.
Photo :
- Freepik/wirestock
Aturan hak cipta lagu dan musik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (1) poin d, yang menetapkan bahwa lagu dan/atau musik, dengan atau tanpa teks, termasuk karya yang dilindungi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Disebutkan bahwa penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.
Layanan publik yang wajib membayar royalti mencakup bioskop, hotel, konser musik, restoran, bar, dan moda transportasi seperti bus dan pesawat udara.
Berikut tarif royalti lagu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016:
- Tiket berbayar: 2% dari hasil kotor penjualan tiket + 1% dari tiket gratis.
- Konser gratis: 2% dari biaya produksi musik.
- Rp3.600.000 per layar per tahun.
- Rp500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).
- Restoran, Bar, Kafe, Pub, Bistro, Kelab Malam, Diskotek
- Restoran/Kafe: Rp60.000 per kursi per tahun.
- Bar/Pub/Bistro: Rp180.000 per meter persegi per tahun.
- Kelab malam/Diskotek: Rp250.000 per meter persegi per tahun.
- Nada Tunggu Telepon, Kantor, dan Bank
- Nada tunggu telepon: Rp100.000 per sambungan per tahun.
- Bank/Kantor: Rp6.000 per meter persegi per tahun.
- Bus/Kereta/Kapal Laut: (Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik x tingkat penggunaan musik).
- Pesawat: (Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik x tingkat penggunaan musik).
Sistem Pembayaran Royalti
Sistem pembayaran royalti lagu dilakukan melalui LMKN, yang memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Royalti yang terkumpul juga digunakan untuk biaya operasional dan dana cadangan LMKN.
Menariknya, kewajiban membayar royalti biasanya berada pada penyelenggara acara publik atau pemilik tempat usaha, bukan pada penyanyi yang membawakan lagu tersebut secara langsung.
Halaman Selanjutnya
Layanan publik yang wajib membayar royalti mencakup bioskop, hotel, konser musik, restoran, bar, dan moda transportasi seperti bus dan pesawat udara.