Menaker Pastikan Kawal Hak Eks Buruh Sritex Terpenuhi

7 hours ago 2

Senin, 3 Maret 2025 - 15:50 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pihaknya sedang mengawal hak-hak eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terpenuhi setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Diketahui, PT Sritex Group mengalami pailit sehingga mengakibatkan ribuan karyawannya diberhentikan.

"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Tak hanya itu, Yassierli juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan memantau PT Sritex memenuhi jaminan para pekerja yang terkena PHK. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

 Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menaker: Para Pekerja Sritex yang Kena PHK akan Dipekerjakan Lagi 2 Minggu ke Depan

Menaker berjanji pemerintah bakal mengawal pembayaran hak-hak pekerja seperti kompensansi PHK.

img_title

VIVA.co.id

3 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |