Jakarta, VIVA – Salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik mengungkap permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Lisa Rachmat, kata Erintuah, meminta langsung untuk membebaskan Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat.
Berawal dari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencecar Erintuah soal kapan sidang perdana kasus Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.
"Kemudian untuk persidangan awal dimulai tanggal berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi di sidang suap tiga hakim PN Surabaya
Photo :
- VIVA/Zendy Pradana
Lisa meminta kepada Erintuah agar bisa membantu untuk membebaskan Ronald Tannur sebelum sidang digelar di pengadilan. Tidak ada saksi yang melihat ketika Lisa Rachmat meminta hal tersebut.
"Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, 'pak tolong dibantu ya bebas'. Tidak ada saksi yang melihat ini, dia katakan seperti itu," kata dia.
Pun, Erintuah menjelaskan bahwa saat itu dirinya sempat menolak permintaan Lisa Rachmat. Erintuah mengaku ingin melihat perkara Ronald Tannur lebih dulu di persidangan.
Dia mengatakan Lisa masih membujuknya dengan memberikan uang dalam amplop dan menyampaikan jika penyidik dan jaksa penuntut umum sudah aman.
"Saya bilang, 'oh tidak'. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar, 'isinya apa ini?' saya bilang. Katanya 'uang'.
"Oh sorry, saya bilang, 'saya harus melihat perkaranya dulu' saya bilang. Dia bilang, 'ini aman pak', karena dikatakan waktu itu penuntut umum sama penyidik sudah kita amankan. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, 'tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara ini dulu'," kata Erintuah.
Erintuah menuturkan, permintaan bantuan agar Ronald divonis bebas itu disampaikan Lisa pada 4 Maret 2024. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Lisa yang mengaku sudah bertemu mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
"Apakah itu disampaikan tanggal 4 Maret?" tanya jaksa.
"Tanggal 4 Maret," jawab Erintuah.
"Setelah menyampaikan sudah bertemu dengan Saudara Rudi selaku Ketua Pengadilan?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Erintuah.
"Yang bersangkutan menyampaikan terkait perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Iya," kata Erintuah.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Diketahui, jaksa telah mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Pun, Erintuah menjelaskan bahwa saat itu dirinya sempat menolak permintaan Lisa Rachmat. Erintuah mengaku ingin melihat perkara Ronald Tannur lebih dulu di persidangan.