Jakarta, VIVA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 14 kasus peredaran narkotika selama Februari 2025. Dari pengungkapan ini, Satgas Pemberantasan Narkoba menangkap 37 orang tersangka.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan BNN bersama instansi terkait konsisten dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Indonesia. Maka itu, pengungkapan ini bagian program kerja Satgas Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
“BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Tanah Air," kata Marthinus di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Senin, 3 Maret 2025.
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Kata dia, BNN bersama instansi terkait mengungkap kasus jaringan peredaran gelap narkoba berupa ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa dan dari luar negeri ke Indonesia.
Menurut dia, sebagian besar pengungkapan kasus ini terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.
Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko, tempat menyimpan sabu-sabu.
“Dari ke-14 kasus tersebut, satgas menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda,” jelas dia.
Adapun, lanjut dia, peran dari para tersangka yakni menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
Selain mengamankan pelaku, Petugas BNN juga turut menyita barang bukti di antaranya 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat 16 unit, kendaraan roda dua 4 unit, dan sebuah kapal tradisional. "Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, paling tidak hukuman mati," tegasnya.(Ant)
Halaman Selanjutnya
“Dari ke-14 kasus tersebut, satgas menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda,” jelas dia.