Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi para guru Non-ASN. Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi mereka yang memenuhi syarat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran tunjangan ini.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, guru Non-ASN yang mengajar di sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau pemerintah daerah akan menerima kenaikan tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan ini berlaku bagi guru Non-ASN penerima TPG dan/atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing. Sementara itu, bagi guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan akan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Persyaratan Penerima Tunjangan
Ilustrasi guru mengajar di sekolah.
Photo :
- ANTARA FOTO/Ampelsa
Agar dapat menerima tunjangan ini, guru Non-ASN harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini yang dilansir dari laman resmi Puslapdik:
- Memiliki minimal satu sertifikat pendidik.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu.
Pentingnya Pembaruan Data Guru
Guru yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk memperbarui data mereka dalam Dapodik secara berkala. Data yang harus diperbarui mencakup nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, masa kerja, golongan ruang, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, serta status kepegawaian. Kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data dapat menghambat proses pencairan tunjangan.
Proses Validasi dan Pencairan Tunjangan
Ilustrasi Uang Rupiah
Photo :
- pixabay.com/WonderfulBali
Setelah data guru diinput ke dalam Dapodik, sistem akan menyinkronisasinya dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN). Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Pembayaran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan), dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan I: Mulai April
- Triwulan II: Mulai Juli
- Triwulan III: Mulai Oktober
- Triwulan IV: Mulai November
Setelah proses validasi selesai, data akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SIM-TUN (untuk TPG) dan SIM-ANTUM (untuk TKG) guna mendapatkan persetujuan akhir. Jika pemerintah daerah telah memberikan persetujuan, Puslapdik akan menetapkan daftar penerima tunjangan dan mencairkannya langsung ke rekening guru Non-ASN setiap triwulan.
Halaman Selanjutnya
Guru yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk memperbarui data mereka dalam Dapodik secara berkala. Data yang harus diperbarui mencakup nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, masa kerja, golongan ruang, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, serta status kepegawaian. Kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data dapat menghambat proses pencairan tunjangan.