Jakarta, VIVA – Sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Apresiasi ini diberikan atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah. Hal itu disampaikan dalam Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta perwakilan dari instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha.
"Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Selain kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah menjalin sinergi dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah, antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan Pemprov.
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa target penerimaan Pajak Daerah tahun 2025 mencapai Rp48 triliun, menyumbang lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah.
Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, turut dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan transformasi digital, Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.
Dalam merespons dinamika perekonomian global, Pemprov juga mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak untuk periode Juni hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," tutup Gubernur Pramono.
Halaman Selanjutnya
Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, turut dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.