Bos Sritex Iwan Setiawan Jadi Tersangka, 2 Pejabat BJB dan Bank DKI Terseret

7 hours ago 3

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:53 WIB

Jakarta, VIVA - Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.

Konpers kejagung sritex

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Iwan Setiawan ditahan selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

"Yang bersangkutan ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dilakukan ke tahanan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dibawa oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dari Solo menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan alasan Iwan Setiawan dibawa itu untuk mengantisipasi dia melarikan diri.

“Penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Harli menyebutkan, keberadaan Iwan Setiawan yang merupakan eks Direktur Utama PT Sritex itu ditemukan penyidik dalam serangkaian upaya mencari keberadaannya.

“Tim sudah melakukan upaya-upaya berbagai informasi yang kita miliki dan kemari malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Solo sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta,” kata Harli.

Saat ini, Harli menyampaikan, Iwan Setiawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung dengan status sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya

“Penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |