Briptu Danang Dihukum Patsus dan Minta Maaf Terkait Kasus Pelindasan Affan Kurniawan

3 weeks ago 12

Selasa, 30 September 2025 - 20:37 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada personel Brimob, Briptu Danang Setiawan, terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan Briptu Danang sebagai tindakan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman tersebut telah dijalani Briptu Danang sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Selasa, 30 September 2025.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Sidang berlangsung di ruang Divpropam Polri, hari ini. Komisi sidang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto sebagai Ketua, didampingi Komisaris Besar Polisi Heri Setyawan selaku Wakil Ketua, serta tiga anggota lainnya yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Komisaris Polisi Djoko Suprianto.

Empat saksi turut dihadirkan, masing-masing Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro. Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Cosmas Kaju Gae selaku atasan, maupun Bripka Rohmat sebagai pengemudi kendaraan taktis, saat penanganan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Majelis menilai tindakan itu melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Erdi menegaskan, putusan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pembinaan, tetapi juga pengingat bagi seluruh anggota Polri. Dalam persidangan, Briptu Danang menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Adapun untuk dua anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa tragis saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |