Washington, VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuntut Universitas Harvard menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menolak serangkaian tuntutan pemerintahannya terkait penanganan demonstrasi pro-Palestina di lingkungan kampus.
Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025, tak lama setelah Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak Harvard.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt
Pemerintahan Trump menilai tuntutan tersebut sebagai langkah preventif untuk melindungi mahasiswa Yahudi Amerika dari tindakan antisemitisme. Penolakan Harvard atas tuntutan itu dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap sentimen antisemit di institusi pendidikan.
"Pertama terkait masalah Harvard, Bapak Presiden dengan tegas mengatakan mereka harus mengikuti kebijakan federal. Dia juga ingin melihat Harvard meminta maaf, dan Harvard harus meminta maaf," tegas Leavitt dalam video konferensi pers di Gedung Putih, seperti dikutip BBC Internasional, Rabu 16 April 2025.
Sebelumnya, pada Jumat, 11 April 2025, Gedung Putih telah mengirim surat resmi berisi 10 tuntutan kepada Harvard, di antaranya:
1. Melaporkan mahasiswa ke pemerintah federal yang ‘memusuhi’ nilai-nilai Amerika.
2. Memastikan setiap departemen akademik ‘memiliki sudut pandang yang beragam’.
3. Mempekerjakan pihak eksternal yang disetujui pemerintah untuk mengaudit program dan departemen ‘yang paling memicu pelecehan antisemit’.
4. Memeriksa staf fakultas untuk plagiarisme.
Namun, Harvard secara tegas menolak tuntutan tersebut. Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan bahwa kampus tidak akan menyerahkan independensinya ataupun hak konstitusional berdasarkan Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara.
"Meskipun beberapa tuntutan yang digariskan oleh pemerintah ditujukan untuk memerangi antisemitisme, sebagian besar merupakan regulasi langsung pemerintah terhadap 'kondisi intelektual' di Harvard," ujar Garber.
Penolakan ini membuat Trump meradang. Pemerintahannya langsung membekukan dana hibah federal senilai US$2,3 miliar atau sekitar Rp 38,64 triliun untuk Harvard. Tak berhenti di situ, Trump juga mengancam akan mencabut status bebas pajak universitas bergengsi itu.
“Mungkin Harvard harus kehilangan Status Bebas Pajaknya dan Dikenakan Pajak sebagai Entitas Politik jika terus mendorong 'Penyakit' yang terinspirasi/mendukung politik, ideologi, dan teroris?” tulis Trump dalam unggahan di platform Truth Social, Selasa pagi, waktu setempat.
"Ingat, Status Bebas Pajak sepenuhnya bergantung pada tindakan untuk KEPENTINGAN UMUM!" tegasnya.
Halaman Selanjutnya
2. Memastikan setiap departemen akademik ‘memiliki sudut pandang yang beragam’.