Bunyi Perpres yang Diteken Prabowo Kalau Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri

5 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:33 WIB

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa, dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Perpres No.66 tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa, memuat sebanyak 13 pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan itu diberikan, jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Dalam Pasal 6 Perpres No.66 tahun 2025 itu juga menjelaskan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," tulis Pasal 6.

Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Dikutip dari Pasal 11, pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, perpres ini mengizinkan sumber pendanaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |