Bantul, VIVA – Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih menyebut kasus penipuan tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tegalrejo, Kelurahan Tamantirto lebih ekstrem dari kasus tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo.
"Tim hukum ini kan sudah menginvestigasi laporan Mas Bryan, jadi ada kisah yang mirip dengan kasus Mbah Tupon, tetapi ini lebih ekstrem lagi," kata Bupati Halim menanggapi perkembangan kasus tanah di Bantul, Rabu.
Menurut dia, kasus tanah yang dialami Mas Bryan lebih ekstrem karena tidak ada satupun tanda tangan dari Bryan dan keluarga, namun tiba tiba sertifikat tanah milik keluarga mereka berubah nama menjadi orang lain.
Bryan Manov Qrisna Huri, korban mafia tanah di Bantul
Photo :
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
"Ini lebih ekstrem lagi dibanding Mbah Tupon, kalau Mbah Tupon jelas diajak untuk tanda tangan, cuma dia tidak bisa tulis tidak bisa baca, sehingga percaya saja akan dibantu pemecahan sertifikat, tapi kasusnya Mas Bryan lebih ekstrem lagi lebih gila lagi," katanya.
Bupati Bantul mengatakan, dalam laporan kasus tanah yang diterima dari keluarga Bryan, pihak keluarga tidak pernah tangan, namun oleh orang yang sebelumnya dipercara untuk menguruskan pemecahan sertifikat tanah, justru dibalik nama menjadi orang lain.
"Itu berarti kemungkinan ada pemalsuan, jadi sudah penipuan sudah pemalsuan dokumen, karena bagaimana bisa beralih kalau tidak ada dokumen, akta jual beli kan tidak mungkin dan dalam akta apapun pasti diperlukan tanda tangan pemilik sertifikat," katanya.
Oleh karena itu, kata Bupati Halim, kasus tanah yang dialami Bryan ini luar biasa, bahkan dari laporan yang diterima, luas tanah yang kemudian beralih nama lebih luas dan besaran kredit dari agunan sertifikat tersebut lebih besar dari Mbah Tupon.
"Makanya ini sesuatu yang luar biasa, kalau Mbah Tupon jelas dia tidak bisa baca saja ditipu orang, lha Mas Briyan dan keluarga bukan orang buta huruf, itupun bisa ditipu," katanya.
Bupati mengatakan, saat ini tim hukum yang diterjunkan Bagian Hukum Pemkab Bantul sedang melakukan pendampingan dan advokasi kepada keluarga Mas Bryan untuk mendapatkan hak hak atas tanah tersebut, hal yang sama juga dilakukan terhadap kasus tanah Mbah Tupon.
Bryan mengungkap kasus penipuan yang dialami tersebut bermula sekitar Agustus 2023, yang mana saat itu ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan di Kabupaten Sleman. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, kata Bupati Halim, kasus tanah yang dialami Bryan ini luar biasa, bahkan dari laporan yang diterima, luas tanah yang kemudian beralih nama lebih luas dan besaran kredit dari agunan sertifikat tersebut lebih besar dari Mbah Tupon.