Jakarta, VIVA- Buronan Charlie Chandra (48), melawan saat mau dicokok polisi pada kediamannya di Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Charlie yang kasusnya dinyatakan sudah lengkap alias P21, tak kooperatif. Dirinya keukeuh mengurung diri di rumah sejak petugas mau menjemputnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
“Makanya kemarin itu malah pintunya dikunci, lampunya dimatikan tadi malam. Terus lawyernya dateng katanya berusaha menyampaikan tapi nggak bisa akhirnya lawyer pulang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto, Senin, 19 Mei 2025.
Petugas yang mendatangi rumah Charlie Chandra sudah menyerahkan semua dokumen. Tapi, lantaran khawatir mengganggu ketertiban sekitar maka diberi waktu hingga hari ini. “Dikunci tetep, kita gak enak karena nanti dianggap semena-mena kita tunggu," katanya.
Polisi menyayangkan sikap Charlie yang tak kooperatif. Namun, dirinya memastikan rumah tersangka tetap dipantau petugas guna mencegah dia kabur.
“Harusnya kooperatif dong, dia udah tau sesuai amanah UU kalau P21 lengkap dan kewajiban dari Polri menyerahkan ke kejaksaan baik tersangka dengan barang bukti. Nah si yang bersangkutan ini tidak kooperatif,” kata dia.
Untuk diketahui, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Charlie Chandra dari persembunyiannya selama beberapa bulan ini. Charlie Chandra merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio seluas 8,7 Hektar Di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio memberi apresiasi atas keberhasilan Polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap Charlie Chandra di kawasan Komplek Pasir Putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara malam tadi (17/3).
Muannas menyebutkan, bahwa kasus yang melibatkan Charlie Chandra ini telah dilaporkan sejak bulan April 2023 lalu, bahkan pernah dilayangkan somasi untuk menyerahkan secara sukarela sertifikat yg menjadi objek sengketa yang dinilai palsu dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih di tangan pelaku.
“Kami sebagai kuasa hukum PT. MBM sangat mengapresiasi kerja sama Tim Polda Metro Jaya dan Polda Banten atas keberhasilan menangkap DPO kasus mafia tanah 8,7 hektar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (Kawasan PIK 2) yang merugikan klien kami, kabarnya pelaku akan diserahkan tim penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya malam ini terhitung penangkapan masih 1 X 24 Jam," terang salah satu sumber dikutip VIVA pada Selasa 19 Maret 2024.
Halaman Selanjutnya
Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio memberi apresiasi atas keberhasilan Polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap Charlie Chandra di kawasan Komplek Pasir Putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara malam tadi (17/3).