Istana Hormati Proses Hukum Judi Online Usai Nama Menteri Koperasi Budi Arie Terseret

5 hours ago 1

Jakarta, VIVA - Pihak Istana menghormati proses hukum yang berjalan dalam proses persidangan kasus suap judi online, pasca nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, disebut dalam sidang yang tengah berjalan.

Nama Budi Arie terseret dalam kasus judi online ini, setelah ia disebu mendapatkan jatah. Saat itu, Budi masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Menkominfo sisa masa jabatan 2023-2024.

"Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, kepada wartawan di kantornya, Senin, 19 Mei 2025.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Hasan Nasbi menilai, proses hukum akan mengungkap kasus itu secara terang benderang.

“Kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang.  Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, ya,” ujar Hasan.

“Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini,” sambungnya. 

Ia mengaku belum mendapat informasi terkait komunikasi apa yang sudah dibicarakan kepada Budi Arie, setelah namanya terseret dalam dakwaan kasus judi online.

“Cuma, saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini. Walaupun ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja,” kata Hasan. 

“Ya, ikuti saja prosedur hukum. Ya kita kan tidak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, nama eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia diduga melakukan perekrutan pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur hingga diduga ikut menerima keuntungan.

Hal tersebut diketahui dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan judi online Kementerian Komdigi (sebelumnya Kementerian Kominfo) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Adapun terdakwa dalam perkara di persidangan itu adalah yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam pemaparan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pada sekitar bulan Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data website judi online.

Kepada Budi Arie, Zulkarnaen kemudian mengenalkan sosok bernama Adhi Kismanto.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ucap jaksa.

Hanya saja, Adhi dalam proses seleksi sebagai tenaga ahli itu dia tidak lolos. Namun karena atensi Budi Arie, Adhi tetap diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” tutur jaksa.

Singkatnya, Adhi bersama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Komdigi kemudian melakukan kongkalikong memulai aksi untuk menjaga website judi online, di mana dalam praktiknya Budi Arie disebut menerima bagian.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.

Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto mendapatkan informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik menjaga website perjudian online dilakukan di lantai 3 Kantor Kementerian Komdigi.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” kata jaksa.

Halaman Selanjutnya

“Ya, ikuti saja prosedur hukum. Ya kita kan tidak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |