Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Rp 50 Juta ke Penyidik Polres Surabaya

5 hours ago 3

Senin, 19 Mei 2025 - 20:20 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang menjadi terdakwa dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap adanya uang yang diberikan sebesar Rp 50 juta kepada sosok bernama Bu Yayuk yang disebutnya penyidik dari Polres Surabaya.

Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

“Terdakwa kenal sama Bu Yayuk? Siapa dia?,” tanya jaksa.

“Kenal. Penyidik,” jawab Lisa.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

“Penyidik mana?,” tanya jaksa lagi.

“Penyidik Ronald yang di Polres,” kata Lisa.

“Polres mana?,” tanya jaksa.

“Polres Surabaya,” ucap Lisa.

Jaksa kemudian menanyakan lagi kepada Lisa apakah pernah memberikan uang kepada sosok penyidik bernama Bu Yayuk itu, yang dijawab oleh Lisa bahwa Bu Yayuk meminta.

“Pernah saudara kasih uang ke penyidik Polres Surabaya Bu Yayuk?,” tanya jaksa.

“Bu Yayuk yang minta pak,” kata Lisa.

“Buat apa itu?,” tanya jaksa lagi.

“Bu Yayuk minta katanya untuk orang tuanya meninggal ada temen-temenya yang ngikut,” ucap Lisa.

“Orang tuanya meninggal. Berapa juta?,” kata jaksa.

“50,” ungkap Lisa.

“50 juta ke Bu Yayuk? Kasih cash apa transfer?,” tanya jaksa.

“Saya lupa,” jawab Lisa.

Selanjutnya dalam persidangan itu diperlihatkan bukti transfer dari terdakwa Lisa untuk penyidik dari Polres Surabaya kepada Majelis Hakim.

“’Tahap dua bagi lima orang ya Bu Yayuk’. Bukan Bu Yayuk ibunya meninggal, kalau emang ibunya meninggal ‘Bu Yayuk ini buat sumbangan ibu kamu meninggal’,” katanya.

“Enggak, saya engga ada kata-kata sumbangan,” kata Lisa.

“Ini 50 juta, benar kan keterangan terdakwa kan 50 juta memberikan untuk Bu Yayuk katanya ibunya meninggal, disini gak ada keterangan (ibunya meninggal). ‘Tahap 2 bagi 5 orang ya Bu Yayuk’. Tahap 2 kan penyerahan dari penyidik ke Penuntut umum kan?,” tanya jaksa.

“Terus yang buat meninggal ibunya Yayuk yang mana? Tambah lagi 50 juta?,” tanya jaksa.

“Enggak, enggak,” kata Lisa.

“50 juta yang ini?,” tanya jaksa lagi.

Terdakwa Lisa Rachmat saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Iya,” ucap Lisa.

“Sebenarnya buat Bu Yayuk karena (ibunya) meninggal atau karena buat tahap 2?,” cecar jaksa.

“Mungkin waktu itu Bu Yayuk minta untuk orang tuanya meninggal terus sekalian dia bilang ‘Bu iki yo bu untuk tahap 2 sekalian yo buat temen-temen’,” tutur Lisa.

Halaman Selanjutnya

Jaksa kemudian menanyakan lagi kepada Lisa apakah pernah memberikan uang kepada sosok penyidik bernama Bu Yayuk itu, yang dijawab oleh Lisa bahwa Bu Yayuk meminta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |