Jakarta, VIVA - Polisi menyiagakan beberapa petugas di titik-titik penjemputan agar tetap kondusif mengingat aksi demonstrasi yang digelar para pengemudi ojek online (ojol) pada besok berpotensi menimbulkan penumpukan penumpang.
“Di lokasi-lokasi itu tetap akan disiagakan petugas,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, Senin, 19 Mei 2025.
Namun demikian, dia menyebut kalau penjagaan tersebut bakal dilakukan dengan kolaborasi dari jajaran Samapta serta Bhabinkamtibmas. Pasalnya, untuk Polantas bakal fokus mengatur arus lalu lintas di titik-titik potensi terjadi kemacetan.
“Tapi fokusnya lalu lintas ini kan terkait jalur, karena sudah ada pos bagian- bagian masing-masing. Nanti ada dari jajaran Samapta, bhabin. Karena kan semuanya nanti gabungan nanti untuk masalah pengamanan besok itu. Jadi tetap diupayakan supaya tidak terjadi penumpukkan. Kita akan coba carikan kantong-kantong, artinya masyarakat tetap diberikan prioritas utama. Supaya tidak terganggu,” kata dia.
Ilustrasi driver ojek online (ojol)
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Untuk diketahui, Ibu Kota Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek diperkirakan akan menghadapi kemacetan luar biasa pada Selasa, 20 Mei 2025, menyusul rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring. Aksi bertajuk “Aksi Akbar 2025 dan Reuni Aspirasi Nasional” ini digelar oleh Garda Indonesia, organisasi yang mewadahi para pengemudi online roda dua dan roda empat di Indonesia.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam pernyataan resminya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas harian akibat gelombang aksi ini. Ia juga mengingatkan bahwa jumlah massa aksi akan sangat besar dan datang dari berbagai penjuru Tanah Air.
Raden Igun menuturkan, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa besok, yakni:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.
3. Potongan Aplikasi 10 persen
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll)
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator dan YLKI.
Halaman Selanjutnya
Raden Igun menuturkan, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa besok, yakni: