Dedi Mulyadi Puji Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Usai Selewengkan Kredit Bank BJB

4 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:46 WIB

Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penetapan tersangka dan penahanan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto dan mantan pejabat Bank BJB atas dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

"Secara khusus untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saya sampaikan ucapan terima kasih, rasa hormat yang tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas tindakannya melakukan penahanan dan mentersangkakan Direktur Utama PT Sritex, dan salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit, yaitu menyimpangkan kredit ke Bank Jabar," kata Dedi Mulyadi dalam paparannya di DPRD Jawa Barat, Kamis, 22 Mei 2025.

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Keduanya ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Diantaranya penyimpangan penyaluran kredit senilai Rp600 miliar dari Bank BJB tanpa agunan yang memadai. 

Dedi menegaskan Pemprov Jabar telah melakukan langkah taktis melalui RUPS, untuk melakukan koreksi dan perubahan total terhadap manajemen Bank BJB, sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB. "Saya ucapkan terima kasih. Dan semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujarnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |