Terkuak, Harun Masiku Disebut Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

6 hours ago 3

Jakarta, VIVA – Buronan Harun Masiku ternyata pernah mengirim foto kepada kader PDIP Saeful Bahri dengan maksud ingin menunjukkan dirinya memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Foto tersebut menampilkan bahwa Harun Masiku tengah berada di dalam ruangan Hatta Ali.

Hal tersebut terungkap ketika Saeful Bahri turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.

Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Harun Masiku mengirimkan sebuah foto kepada Saeful Bahri. Dalam foto yang berada didalam ruangan Hatta Ali, terlihat ada Sekjen PDIP Hasto dan mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.

Foto Harun, Hasto dan Djan Faridz turut ditampilkan jaksa dalam ruang sidang. Dalam foto itu, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik warna merah. 

Kemudian di belakang Harun, terlihat Hasto dan Djan Faridz yang berada dalam ruangan yang sama.

"Di tanggal 23, Saudara menanyakan lagi. 'Pagi, Pak, jam berapa ke MA?', kemudian Harun menyampaikan, 'Pak, sama Pak Sekjen ke MA. Sama Om Djan Faridz', ini penyampaian Saudara Harun, ya?" tanya jaksa.

"Harun," sebut Saeful.

"Kemudian, nah, ini dia Pak Harun ini ngirim di tanggal 23 itu sekitar jam 1, ada foto nih. Siapa ini, Pak?" tanya jaksa.

"Iya itu Pak Harun yang selfie, terus Pak Hasto," kata Saeful.

Jaksa pun membongkar pesan Saeful dengan Harun Masiku setelah menunjukkan foto Harun ada didalam ruangan Hatta Ali. Jaksa menyebut, ada sebutan 'Opung' dari Harun.

"Pak Harun infokan saat itu ada di situ, ada di percakapan bahwa itu di ruangan Pak Opung," kata Saeful.

"'Kami di tempat Opa'," tanya jaksa.

"Opa, iya," jawab Saeful.

"Opa ini siapa?" tanya jaksa.

"Iya itu, Pak, kalau pengakuannya dari Pak Harun itu Pak Hatta Ali," ungkap Saeful.

"'Bertiga Pak Djan di kantor beliau', gitu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

Tak berhenti disitu, jaksa kemudian membacakan BAP Saeful Bahri nomor 44. Dalam BAP itu, Saeful mengatakan jika Harun memiliki kedekatan dengan Hatta Ali yang dibuktikan dengan mengirimkan foto tengah bersama Hasto dan Djan Faridz di dalam ruangan Hatta Ali.

"Saudara ditanya oleh penyidik agar saudara jelaskan bahwa apakah Harun Masiku memiliki kedekatan dengan pejabat MA, gitu kan? Dapat saudara jelaskan bahwa 'saudara Harun Masiku pernah mengatakan kepada saya memiliki kedekatan dengan pejabat MA yaitu Hatta Ali Ketua MA. Harun Masiku biasa menyebut panggilan kepada Hatta Ali opung atau 01'," kata jaksa membacakan BAP saksi.

"'Harun Masiku juga pernah mengirimkan foto kedekatan dengan Hatta Ali ketika Harun Masiku berfoto di ruangan Hatta Ali bersama dengan Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz'," sambung jaksa.

BAP yang diungkap jaksa turut diamini oleh Saeful Bahri. Jaksa kemudian menegaskan soal hubungan Harun dengan Hatta Ali, apakah menjadi alasan agar Harun diusahakan sebagai caleg terpilih menggantikan Riezky Aprilia.

"Yaitu saya gak bisa jawab, kan itu dasarnya dari pleno DPP. Kan saya tidak ikut plenonya. Adapun Harun selalu sampaikan dia itu orangnya opung itu, pak Hatta Ali ya memang betul setelah begitu," kata Saeful.

"Ini kemudian didukung dengan adanya foto itu? Ketika di situ ada Harun, ada Pak Djan Faridz dan terdakwa di situ?" tanya jaksa.

"Iya," tandas Saeful.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Harun," sebut Saeful.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |