Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

7 hours ago 2

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:02 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Penyitaan dilakukan penyidik pada Kamis, 22 Mei 2025.

KPK menyebut aset bidang tanah dan bangunan itu disita karena diduga telah dibeli oleh tersangka Anwar Sadad. Aset tanah itu berada di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

"Hari ini penyidik juga menyita 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (tindak pidana korupsi) untuk perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis, 22 Mei.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Di sisi lain, Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi hari ini Kamis, 22 Mei. Ada lima orang saksi yang diperiksa penyidik yaitu Kepala Desa Jeruk, Achmad Fuad; Notaris/PPAT, Wahayu Krisma Krisma Suyanto; Saifudin (swasta), Ahmad Yahya (wiraswasta), dan M Fathullah (penambang pasir CV. JAYA BERKAH SENTOSA).

"Pemeriksaan dilakukan Polres Pasuruan," kata Budi.

Para saksi telah rampung menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka Anwar Sadad. 

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022, serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |