Dewan Pers Bakal Periksa Tian Bahtiar, Minta Kejagung Alihkan Penahanan

3 hours ago 3

Kamis, 24 April 2025 - 17:38 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Pemberitaan JakTV nonktif, Tian Bahtiar akan diperiksa Dewan Pers, terkait kasus dugaan perintangan penanganan perkara oleh Kejagung.

Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi Tian perihal dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut diungkap Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

"Pasti (Tian Bahtiar diperiksa), prosesnya akan menghadirkan para pihak ya," kata dia, Kamis, 24 April 2025.

Ninik menyebut, rencana pemeriksaan tersebut sudah disampaikan pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, RI Harli Siregar. Sehingga, hal ini bisa diteruskan ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.

"Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kami dalami," ujarnya.

Pihaknya kini bakal memeriksa 10 bundel dokumen terkait dengan kasus perintangan itu yang baru saja diserahkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, hari ini. Dokumen bakal dianalisis hingga diklarifikasi dengan pihak terkait guna menentukan apakah Tian melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

"Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan. Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa," katanya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, dokumen terkait kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar, diserahkan ke Dewan Pers, hari ini.

Penyerahan ini disebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.

"Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," kata dia, Kamis, 24 April 2025.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB. "Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.

Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.

Halaman Selanjutnya

Penyerahan ini disebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |