Korsel, VIVA – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, secara resmi dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi negara itu menguatkan pemakzulannya. Keputusan ini diambil setelah Yoon dituduh berusaha menumbangkan pemerintahan sipil dengan mencoba menerapkan darurat militer pada 3 Desember tahun lalu.
Keputusan ini mengakhiri ketidakpastian politik yang berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi momen bersejarah bagi demokrasi di Korea Selatan.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membuat Yoon, yang kini berusia 64 tahun, segera kehilangan jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan. Ia juga menghadapi dakwaan dalam kasus pidana terpisah, termasuk tuduhan pemberontakan. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai hukum yang berlaku di Korea Selatan.
Dalam pernyataan singkat yang dirilis setelah keputusan diumumkan, Yoon menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.
"Saya benar-benar minta maaf dan patah hati karena tidak dapat memenuhi harapan Anda," ujarnya dilansir dari Daily Mail.
Keputusan pemakzulan Yoon dibacakan oleh penjabat Presiden Mahkamah Konstitusi, Moon Hyung-bae. Dalam putusannya, pengadilan menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Yoon memiliki dampak serius dan konsekuensi luas terhadap negara.
"Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional responden... (Kami) memberhentikan Presiden responden Yoon Suk Yeol," kata Moon saat membacakan putusan.
Saat keputusan diumumkan, jutaan warga Korea Selatan menyaksikan siaran langsung di televisi. Banyak orang turun ke jalan di ibu kota, Seoul, dan kota-kota lainnya untuk merayakan keputusan ini. Mereka menganggap pemakzulan Yoon sebagai kemenangan bagi demokrasi dan supremasi hukum di negara tersebut.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberikan pernyataan terkait Itaewon
Photo :
- Sun Myung-geon/Yonhap via AP
Dengan pemecatan Yoon, Korea Selatan akan segera menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari ke depan. Pemerintah akan segera mengumumkan tanggal pemilu dalam beberapa hari ke depan. Situasi politik di negara tersebut saat ini masih dalam tahap transisi, sementara berbagai partai politik mulai bersiap-siap untuk mencalonkan kandidat baru.
Pemakzulan ini menjadikan Yoon sebagai presiden Korea Selatan kedua yang diberhentikan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017.
Halaman Selanjutnya
"Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional responden... (Kami) memberhentikan Presiden responden Yoon Suk Yeol," kata Moon saat membacakan putusan.