Dua Pelaku Pengirim Mayat Bayi Pakai Driver Ojol di Medan Ternyata Kakak Adik

9 hours ago 6

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:41 WIB

Medan, VIVA – Dua pelaku pengiriman tas berisikan mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) di Kota Medan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Ternyata, pelakunya adalah kakak adik.

Kakaknya berinsial R (24) warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Sedangkan, adik kandungnya atau ibu sang bayi, berinsial NH alias Nana (21), yang merupakan warga Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku hubungannya sebagai hubungan abang dan adik," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di lokasi pengiriman bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan, Jumat sore, 19 Mei 2025.

Tas berisikan mayat bayi. (istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Gidion mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di sebuah kos, di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jumat 9 Mei 2025. Penangkapan dilakukan usai melakukan serangkai penyidikan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur. 

Berdasarkan data diperoleh dari pihak kepolisian, NH melahirkan bayi dengan jenis laki-laki, di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sabtu 3 Mei 2025. NH melahirkan sendiri tanpa persalinan atau dibantu tim medis.

Kemudian, bayi itu sakit, Rabu 7 Mei 2025 dan dibawa Kemudian ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Keterangan dokter, bahwa bayi sakit kurang gizi karena prematur dan disarankan untuk dibawa ke RS. Pringadi, Kota Medan. 

Dikarenakan tidak memiliki data identitas, NH tidak membawa bayinya ke RS Pirngadi dan kembali ke barak. Bayi jenis laki-laki meninggal dunia pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum," jelas Gidion. 

Selanjutnya, NH ditemani R membawa jasad mayat itu dari barak ke Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis dini hari, pukul 00.30 WIB. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB mereka memesan ojol. 

Kemudian, tas berisikan jasad bayi diserahkan kepada driver ojol bernama M Yusuf Ansari di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, pukul 06.19 WIB, tujuan TPU Muslim di Jalan Ampera III/di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan.

"Dua pelaku ini sebagai pemesan dan penerima, dalam aplikasi Gojek tersebut. Diarahkan ke sini dan minta dititipkan kepada marbot masjid. Dalam aplikasi menggunakan akun palsu. Saya kira tuntas sudah siapa yang terlibat dalam kasus ini," jelas Gidion.

Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar," tutur Kapolrestabes Medan.

Halaman Selanjutnya

"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum," jelas Gidion. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |