Elite PDIP Sebut Kebijakan Kurangi Sampah Plastik di Bali Harus Didukung: Sejalan dengan Arah Nasional

2 days ago 6

Rabu, 16 April 2025 - 18:44 WIB

Jakarta, VIVA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mengurangi sampah plastik mestinya didukung karena sejalan dengan arah nasional. Pemprov Bali dinilai tengah berupaya jalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. Menurut dia, pemerintah terutama Kementerian Perindustrian harus beri apresiasi ke Pemprov Bali dalam melarang produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter.

Putra menuturkan dengan kebijakan itu, Pemprov Bali berupaya akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni pengaturan kebijakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai. Dengan cara itu, jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.

"Dengan adanya kebijakan Gubernur Bali tersebut, Kementerian Perindustrian harusnya memberikan dukungan pengembangan alternatif kemasan air minum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kemasan biodegradable atau reusable," kata Putra, dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.

Pun, ia heran dengan sikap Wamen Perindustrian Faisol Riza yang malah hendak memanggil Gubernur Wayan Koster. Alasan Faisol karena Koster dinilai tidak berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum meluncurkan kebijakan. 

Gubernur Bali Wayan Koster

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Namun, di sisi lain, regulasi yang diterbitkan Gubernur Koster direspons baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bahkan mengaku akan mengawal instruksi Koster agar terealisasi dengan baik.

"Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler," jelas Putra. 

Dia bilang langkah Koster tak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik. Namun, juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali dan para turis yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Putra menambahkan langkah Koster juga sudah sesuai dengan arah nasional.

"Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga  tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen," kata Putra.

Adapun berdasarkan SE Gubernur Bali No 9/2025 pada poin V, Larangan dan Pengawasan nomor 4 berbunyi 'Setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali' bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.

Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lalu, pada pasal 15 disebutkan Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan Peraturan Pemerintah No.81/2012, pada pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen. 

Lalu, sebagai bagian tindak lanjut mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen.

Halaman Selanjutnya

Dia bilang langkah Koster tak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik. Namun, juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali dan para turis yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Putra menambahkan langkah Koster juga sudah sesuai dengan arah nasional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |