Gadis 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan oleh Pelanggan Open BO

3 days ago 7

Selasa, 15 April 2025 - 14:24 WIB

Pontianak, VIVA – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh seorang pelanggan open BO di Pontianak, Kalimantan Barat. Kejadian tragis ini terjadidi sebuah rumah kontrakan Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis dini hari, 27 Maret 2025.

Korban yang berasal dari Kabupaten Sintang ini, sebelumnya berkenalan dengan pelaku berinisial HH (24) melalui aplikasi Michat. Keduanya sepakat bertemu untuk berhubungan intim dengan tarif Rp250.000. Namun, alih-alih membayar, pelaku justru menganiaya korban hingga babak belur dan memaksanya berhubungan seksual di bawah ancaman senjata tajam.

Petugas kepolisian mengambil keterangan dari ramaja 17 tahun yang dianiaya oleh pelanggan open BO, di Polresta Pontianak, Kalbar, beberapa waktu lalu.

Photo :

  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan pelaku dan korban sudah pernah bertemu dua minggu sebelumnya. Saat itu, HH merasa tidak puas dengan layanan korban dan menolak membayar hingga akhirnya memicu perselisihan.  

Pada Kamis dini hari dalam keadaan mabuk, HH kembali menghubungi korban melalui Michat dan mengajaknya ke rumah kontrakannya. Begitu tiba, pelaku tiba-tiba mengingat perselisihan sebelumnya dan langsung memukuli korban hingga wajahnya lebam.  

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan, lalu memaksanya berhubungan seksual. Setelah kejadian, pelaku sempat membawa korban ke apotek untuk membeli obat sebelum mengantarnya pulang," jelas Wawan pada Selasa, 15 April 2025.

HH pun berhasil diamankan dan kini ditahan di Polresta Pontianak. Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.  

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku harus bertanggungjawab," tegas Wawan.  

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik open BO dan eksploitasi anak di bawah umur di dunia maya. Polisi mengimbau masyarakat supaya waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia atau eksploitasi seksual.  

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak - Foto Dok Istimewa

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Anak Usia 4 Tahun di Mataram

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti penanganan kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berstatus anak usia 4 tahun.

img_title

VIVA.co.id

15 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |