Hakim Tolak Gugatan BYD soal Nama Denza

15 hours ago 7

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Gugatan PT BYD Motor Indonesia terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) soal sengketa merek Denza di Tanah Air telah mendapatkan kepastian. Sayangnya, perihal kasus ini, PT BYD Motor Indonesia harus menerima kekalahan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan BYD dalam sidang putusan pada 28 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip VIVA dari dokumen putusan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe mengungkapkan bahwa seluruh permintaan penggugat tidak dapat diterima dan mewajibkan PT BYD Motor Indonesia membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

BYD Denza D9 di IIMS 2025

Photo :

  • VIVA/Yunisa Herawati

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan merek di Indonesia mengacu pada sistem first-to-file, bukan siapa yang lebih dulu menggunakan secara global.

Gugatan ini bermula saat BYD mulai menjual mobil listrik berlabel Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun nama Denza telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan merek hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, pendaftaran oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.

BYD menggugat dengan dalih bahwa Denza merupakan merek global milik mereka dan telah didaftarkan di lebih dari 100 negara.

Produsen otomotif asal China ini juga meminta agar merek Denza milik PT Worcas dibatalkan karena dianggap mendaftar tanpa iktikad baik dan meniru merek mereka di kelas 12.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa fakta-fakta yang diajukan BYD tidak cukup kuat. Pengadilan berpegang pada prinsip bahwa perlindungan merek bersifat teritorial.

Artinya, hanya pendaftaran resmi di Indonesia yang menjadi dasar hukum sah, terlepas dari pengakuan di negara lain.

Selain itu, pihak pengadilan jjuga menyoroti bahwa peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru terjadi pada Januari 2025, beberapa waktu setelah PT Worcas mendaftarkan merek tersebut.

Ini memperkuat argumen bahwa PT Worcas tidak bisa dianggap mengetahui keberadaan merek Denza milik BYD secara global saat melakukan pendaftaran.

Halaman Selanjutnya

Produsen otomotif asal China ini juga meminta agar merek Denza milik PT Worcas dibatalkan karena dianggap mendaftar tanpa iktikad baik dan meniru merek mereka di kelas 12.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |