Medan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih terus mendalami kasus pengiriman tas berisikan mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) di Kota Medan. Dalam kasus ini, kakak adik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku itu masing-masing berinsial R (24) selaku kakak yang merupakan warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Sedangkan, adik kandungnya atau ibu sang bayi, berinsial NH alias Nana (21), merupakan warga Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Polisi juga masih mendalami kakak adik diduga menjalani hubungan inses. Hal itu akan dibuktikan petugas kepolisian dari hasil Deoxyribonucleic Acid (DNA).
Abang beradik pengirim paket berisi mayat bayi saat dalam jumpa pers di lokasi kejadian di Kota Medan. (B.S.Putra/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, hasil autopsi sudah keluar terhadap jenazah bayi berjenis laki-laki tersebut. Sedangkan hasil DNA belum.
"DNA belum, hasil autopsi luar, kondisi lambung sudah dapat," kata Gidion kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 14 Mei 2025.
Hasil autopsi ini, kata Gidion, akan dilakukan konfirmasi terhadap Nana, dengan proses melahirkan mandiri atau persalinan tanpa dibantu tim medis.
"Ada resapan darah di kepalanya (bayi). Apakah dia melahirkan jatuh, atau ada kekerasan, nanti kita konfirmasi. Termasuk, minta keterangan saksi ahli, kepada bidan bagaimana logika melahirkan secara mandiri," jelas Gidion.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan ibu bayi kepada petugas kepolisian, dirinya memiliki hubungan atau pacaran dengan abang kandung tersebut.
Menyikapi hal itu, Gidion mengatakan pihaknya harus membuktikan dari hasil penyelidikan hingga melakukan tes DNA terhadap bayi dan kedua pelaku.
"Itu (bayi hasil hubungan inses) harus ada uji DNA," ungkap Gidion saat menjawab pertanyaan wartawan di lokasi pengiriman bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan, Jumat sore, 19 Mei 2025.
Bayi dengan jenis laki-laki yang dibuang melalui orderan paket ojol tersebut diduga kuat hasil hubungan intim di luar pernikahan. Gidion mengungkapkan pihaknya akan mendalami siapa sebenarnya bapak dari bayi malang ini.
"Itu hubungan intim, siapa yang berperan itu dalam penyelidikan," tutur Kapolrestabes Medan.
Gidion mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di sebuah kos, di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jumat 9 Mei 2025. Hal ini dilakukan usai melakukan serangkai penyidikan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.
"Kedua pelaku hubungannya sebagai hubungan abang dan adik," ucap Gidion.
Berdasarkan data diperoleh dari pihak kepolisian, NH melahirkan bayi dengan jenis laki-laki di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sabtu 3 Mei 2025. Ia melahirkan sendiri tanpa persalinan atau dibantu tim medis.
Kemudian, bayi itu sakit pada Rabu 7 Mei 2025 dan dibawa ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Berdasarkan keterangan dokter, bayi sakit kurang gizi karena prematur dan disarankan untuk dibawa ke RS Pringadi, Kota Medan.
Dikarenakan tidak memiliki data identitas, NH tidak membawa bayinya ke RS Pirngadi dan kembali ke barak. Bayi tersebut pun meninggal dunia pada hari itu, juga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum," jelas Gidion.
Selanjutnya, NH ditemani R membawa jasad mayat itu dari barak ke Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis dini hari, pukul 00.30 WIB. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB mereka memesan ojol.
Kemudian tas berisikan jasad bayi diserahkan kepada driver ojol bernama M Yusuf Ansari di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, pukul 06.19 WIB, tujuan TPU Muslim di Jalan Ampera III/di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan.
"Dua pelaku ini, sebagai pemesan dan penerima, dalam aplikasi Gojek tersebut. Diarahkan ke sini dan minta dititipkan kepada marbot masjid. Dalam aplikasi menggunakan akun palsu. Saya kira tuntas sudah siapa yang terlibat dalam kasus ini," jelas Gidion.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar," tuturmya.
Halaman Selanjutnya
"Ada resapan darah di kepalanya (bayi). Apakah dia melahirkan jatuh, atau ada kekerasan, nanti kita konfirmasi. Termasuk, minta keterangan saksi ahli, kepada bidan bagaimana logika melahirkan secara mandiri," jelas Gidion.