IHSG Anjlok 9 Persen, BEI Revisi Aturan Trading Halt dan Auto Rejection Bawah

1 week ago 7

Selasa, 8 April 2025 - 10:03 WIB

Jakarta, VIVA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka terjun bebas melemah hingga 596 poin atau 9,16 persen di level 5.914, pada perdagangan Selasa, 8 April 2025.

Meski demikian, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) perdagangan bursa, mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025, juga telah melaksanakan pengaturan ulang terhadap mekanisme batas penghentian sementara alias trading halt menjadi di atas 8 persen dimana sebelumnya hanya di atas 5 persen.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Dia menjelaskan, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan, sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” kata Kautsar dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :

  • vivanews/Andry Daud

Dia menjelaskan, pada kejadian penurunan IHSG dalam 1 hari bursa yang sama, pihak Bursa bakal melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 8 persen.

"Trading halt juga akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen," ujar Kautsar.

Dia menjelaskan, BEI akan melakukan trading halt apabila IHSG melanjutkan penurunan hingga lebih dari 20 persen, dan apabila sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, lanjut Kautsar, BEI juga melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Kemudian juga kepada Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Dia memaparkan, penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah, sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Trading halt juga akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen," ujar Kautsar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |