Jakarta, VIVA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, mengungkap beberapa sektor yang rawan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, sebagai dampak dari penetapan tarif baru impor Amerika Serikat.
Adapun Indonesia ditetapkan oleh Amerika Serikat terkait dengan tarif baru itu sebesar 32 persen, yang diumumkan Presiden Donald Trump.
“Tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, perkebunan karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, pada Sabtu, 5 April 2025.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyampaikan adanya kemungkinan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia memilih hengkang ke negara-negara yang memiliki tarif lebih rendah.
“Misalnya gak kena apa? Bangladesh, atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. Tekstil, garmen, sepatu, pindah ke sana. Karena dia pindah ke sana, otomatis, karena investor asing tadi, produksi di Indonesia menurun, atau sekalian ditutup PHK,” katanya.
Potensi lain yang mengancam terjadinya PHK di Indonesia yakni terkait dengan impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain yang memilih untuk ‘membuang’ produknya ke negara selain Amerika Serikat.
“Yang tadinya seratus persen ke Amerika, ya udah 20 persen. (Sisanya) 80 persen masuk ke Indonesia dan beberapa negara. Dan Indonesia yang paling empuk. Jualnya murah. Pasarnya besar. Lindungi industri dalam negeri. Begitu pula industri Vietnam. Walaupun tarif 46 persen, dia kurangin ke Amerika. Dia buang ke Indonesia. Murah. Awas. Begitu itu terjadi impor ugal-ugalan, PHK makin tinggi,” kata Said Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Sekitar 50 ribu pekerja di Indonesia diprediksi akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari kebijakan tarif baru impor ke Amerika Serikat yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan industri di Indonesia yang dimungkinkan terdampak kebijakan itu adalah tekstil, garmen, sepatu, makanan maupun minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika, sawit, karet hingga pertambangan.
“Kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, badai gelombang PHK gelombang kedua ini bisa tembus di angka lebih dari 50 ribu dalam kurun waktu 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Kalau saya tidak salah kan tarif berlaku kebijakan tarif berlaku itu tanggal 9 April,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu, 5 April 2025.
Adapun dalam daftar yang dirilis oleh Pemerintah Amerika Serikat dan diumumkan oleh Presiden Donald Trump, Indonesia dikenakan tarif dengan angka 32 persen.
Said Iqbal menyebutkan bahwa dampak dari pemberlakuan tarif itu, harga produk Indonesia yang diekspor ke Amerika akan mengalami kenaikan, sedangkan pembeli di negara Amerika Serikat akan menurun.
“Karena harganya naik, tentu hukum ekonomi, pembeli akan menurun, tetap ada yang beli. Jadi pembeli rakyat Amerika menurun untuk membeli barang Indonesia karena mahal, dikenakan tarif,” katanya.
Pengaruh atas kebijakan tarif itu juga berdampak dalam hal produksi di Indonesia dengan harga yang mahal itu membuat produksi di Indonesia diturunkan.
“Yang dilakukan oleh perusahaan hanya dua, efisiensi, kurangin sebagian karyawan, PHK sebagian karyawan, atau kalau nggak mampu sama sekali, ongkos produksi udah lebih mahal daripada pendapatan, tutup perusahaan,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
“Kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, badai gelombang PHK gelombang kedua ini bisa tembus di angka lebih dari 50 ribu dalam kurun waktu 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Kalau saya tidak salah kan tarif berlaku kebijakan tarif berlaku itu tanggal 9 April,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu, 5 April 2025.