Inovasi Pajak Online Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Bisa Tanpa Tunggu SPPT

1 day ago 8

Jumat, 18 April 2025 - 04:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak

Salah satu kemudahan terbaru adalah proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan transaksi BPHTB lebih awal di tahun berjalan. Artinya, proses pelaporan dan pembayaran BPHTB kini bisa dilakukan secara praktis tanpa harus menunggu penerbitan SPPT PBB-P2," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Ia menjelaskan, transaksi tetap bisa berjalan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tersedia. Masyarakat cukup menggunakan NJOP PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta.

Melalui sistem ini, lanjutnya, transaksi BPHTB dapat langsung diproses tanpa perlu menunggu terbitnya Surat Keterangan NJOP secara terpisah. Hal ini tentu mempercepat proses administrasi dan memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak.

Lantas, bagaimana jika masih membutuhkan surat keterangan NJOP?

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tetap membutuhkan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan lain, layanan pengajuan surat tersebut tetap tersedia melalui sistem Pajak Online Jakarta. 

"Wajib pajak dapat mengaksesnya secara daring dengan mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," ujarnya.

Apabila terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diimbau untuk melakukan pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, dan melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang dikoreksi.

"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mencermati dan memastikan data yang digunakan sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi," jelasnya.

Keuntungan Bagi Wajib Pajak

Melalui inovasi ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:
● Proses lebih cepat: Transaksi BPHTB tidak lagi bergantung pada terbitnya SPPT PBB-P2.

● Kemudahan akses: Seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui sistem Pajak Online Jakarta.

● Efisiensi administratif: Mengurangi hambatan proses karena keterlambatan dokumen.

● Fleksibilitas layanan: Pengajuan Surat Keterangan NJOP tetap dapat dilakukan bila diperlukan.

"Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk transformasi digital layanan perpajakan di Jakarta yang bertujuan menciptakan sistem yang efisien, adaptif, dan ramah pengguna. Masyarakat pun kini dapat menyelesaikan transaksi properti dengan lebih mudah dan cepat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tetap membutuhkan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan lain, layanan pengajuan surat tersebut tetap tersedia melalui sistem Pajak Online Jakarta. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |