Jakarta, VIVA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat pengawasan digital terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Komitmen ini disampaikan Inspektur Khusus (Irsus) Itjen Kemendagri Ihsan Dirgahayu dalam Rapat Diseminasi Rancangan Permendagri Reviu dan Aplikasi e-Reviu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Inspektur Khusus (Irsus) Itjen Kemendagri Ihsan Dirgahayu
Photo :
- Puspen Kemendagri
“Kami berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Inspektur Khusus (Irsus) Itjen Kemendagri Ihsan Dirgahayu.
Ihsan mengungkapkan, salah satu langkah strategis yang tengah dikembangkan adalah digitalisasi pengawasan melalui sistem informasi terintegrasi. Sistem ini akan menjadi panduan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seiring penyusunan Permendagri terbaru.
Dia menambahkan, pengawasan berbasis digital merupakan keharusan di era pemerintahan modern. Digitalisasi pengawasan tidak hanya mempercepat proses reviu, tetapi juga meningkatkan kualitas analisis data dan memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Selain itu, sistem ini juga mendukung prinsip pengawasan yang responsif, adaptif, dan berorientasi hasil.
Ia menjelaskan, program digitalisasi ini diimplementasikan melalui pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (Aplikasi e-Reviu) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dukungan kebijakan diberikan untuk memperkuat pengawasan oleh APIP terhadap dokumen penganggaran daerah dengan mengubah ruang lingkup reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) menjadi Reviu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
Melalui sistem ini, dokumen penganggaran daerah dapat dijamin kualitasnya oleh APIP dan mampu mendeteksi potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Melalui digitalisasi pengawasan, Inspektorat Jenderal dapat melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah secara lebih efektif dan tepat waktu, sekaligus memberikan umpan balik yang konstruktif kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ihsan menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi penguatan peran APIP daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berintegritas. Digitalisasi pengawasan juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara Itjen Kemendagri dengan Inspektorat Daerah di seluruh Indonesia.
Halaman Selanjutnya
“Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pengawasan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang membangun budaya pengawasan yang berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar penindakan,” tambahnya.

3 hours ago
1









