Jakarta, VIVA – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma menyampaikan keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024.
Arif Budi dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025. Arif di persidangan turut menyampaikan tentang hasil ekspose alias gelar perkara dalam tahap penyelidikan perkara.
Alvon merasa keberatan atas pernyataan Arif Budi. Sebab, Arif tidak melihat secara langsung terkait pernyataan hasil ekspose.
Sebab, pada awal persidangan, jaksa menyatakan bahwa Arif merupakan tim yang ikut dalam pengejaran Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?" tanya Alvon di ruang sidang.
Alvon pun meminta keterangan Arif Budi selaku saksi, hanya fokus pada peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020 sesuai kesepakatan awal sidang.
“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah, pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja,” kata Alvon.
Sementara itu, jaksa KPK menjelaskan bahwa keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik.
“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” kata jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, bahwa Arif tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut, tetapi saksi yang dihadirkan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” kata jaksa.
Pun, Alvon menekankan Arif dihadirkan sebagai saksi fakta, sehingga seharusnya memberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan secara langsung.
Di sisi lain, Arif dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice (OOJ). Namun, penyelidik KPK itu malah menjelaskan dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP itu.
“Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” ucap Alvon.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, jaksa KPK menjelaskan bahwa keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik.