Eks Ketua KPU Sebut Usulan PAW Harun Masiku Ditandatangani Hasto Pakai Surat Resmi PDIP

10 hours ago 2

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan Hasyim ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

“Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik,” ujar Hasyim menjawab pertanyaan PH Hasto yakni Patra M Zen di ruang sidang

Kemudian, Patra kembali mencecar Hasyim terkait berbagai langkah hukum seperti pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa hukum, hingga surat menyurat ke KPU. 

“DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim usai ditanya siapa yang mengajukan uji materi atas ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Hasyim Asyari Mantan Ketua KPU Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Patra pun merujuk surat PDI-P kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas. Surat itu ditandatangani Hasto, namun kembali Hasyim menegaskan bahwa surat tersebut dikirim oleh DPP PDI Perjuangan.

“DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim.

Lebih jauh, Hasyim menyebut semua balasan dari KPU juga ditujukan kepada institusi partai, bukan kepada Hasto secara pribadi.

“Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.

Patra pun menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai Sekjen.

Meski demikian, saat ditanya secara eksplisit apakah Hasto sebagai individu terlibat dalam perbuatan hukum yang ditujukan kepada KPU, Hasyim memilih tidak menjawab lebih jauh.

“Saya tidak mau menjawab itu. Bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

“DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |