KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Uang dari Berbagai Negara

10 hours ago 2

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:49 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Robert Bonosusatya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang dari berbagai negara.

“Dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang Singapura sebanyak SGD29.100, dalam mata uang Amerika sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang poundsterling sebanyak 1.045 poundsterling,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Budi mengatakan bahwa keseluruhan uang itu senilai Rp1,8 miliar. Uang itu juga ditemukan di enam mobil yang terparkir di rumah yang digeledah ini.

Selain uang, KPK juga menyita 26 dokumen. Lalu, ada juga enam barang elektronik yang disita penyidik, namun, rinciannya enggan dipaparkan ke publik.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” ucap Budi.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan

Photo :

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita disinyalir telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |