Jangan Sampai Terulang! Polda DIY Bergerak Usut Kasus Mbah Tupon vs Mafia Tanah

1 week ago 3

Selasa, 29 April 2025 - 11:30 WIB

Bantul, VIVA – Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, DIY diduga jadi korban mafia tanah. Imbas ulah mafia tanah, Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya

Dugaan praktik mafia tanah itu resmi dilaporkan ke Polda DIY pada pertengahan April 2025. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Sudah diinterogasi saksi dari pihak pelapor. Sudah ada 3 orang (yang diperiksa)," kata Idham saat dihubungi wartawan, Senin malam, 28 April 2025.

Idham menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dia menuturkan kasus yang dialami Mbah Tupon ini dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2025.

"Kasus dilaporkan tanggal 14 April 2025. Perkembangannya, saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Idham.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Kronologi Kasus

Putra pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) menceritakan kasus yang dialami ayahnya itu berawal saat korban menjual sebagian tanahnya ditahun 2020. Saat itu, Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya kepada seorang berinisial BR seluas 298 meter persegi.

Mbah Tupon memiliki tanah seluas total 2.100 meter persegi. Dari total kepemilikan tanah 2.100 meter persegi itu, tanah seluas 298 meter persegi dijualnya seharga Rp1 juta permeternya dan dibeli oleh BR.

"Bapak tahun 2020 menjual sebagian tanahnya, luasnya 298 meter persegi. Kemudian bapak menyumbangkan tanahnya untuk gudang RT seluas 54 meter persegi dan untuk akses jalan seluas 90 meter persegi," jelas Heri. 

Heri mengatakan dalam transaksi jual beli disepakati pembayaran dilakukan bertahap. Menurut dia, saat itu BR masih memiliki kekurangan sebesar Rp35 juta. 

Lalu, pada 2021 BR, lalu menawarkan kekurangan pembayaran itu akan dilunasinya dalam bentuk membiayai pemecahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.665 meter persegi.

Rencananya tanah seluas 1.665 persegi ini akan dipecah jadi empat sertifikat. Empat sertifikat ini atas nama Mbah Tupon dan tiga orang anaknya.

Heri menceritakan keluarganya kaget karena baru tahu jika tanah seluas 1.665 meter persegi itu ternyata justru sudah dibalik nama atas nama orang lain yakni IF. Hal itu diketahui saat ada petugas bank datang di bulan Maret 2024 lalu.

"Saya sama bapak ditunjukkan fotokopi sertifikat sama petugas bank. Luasnya 1.665 meter persegi dan lokasinya di sini tapi sertifikat sudah atas nama IF. Sertifikat tanah itu dipakai buat jaminan pinjaman ke bank sebesar Rp1,5 miliar" ujar Heri.

Pun, ia menuturkan sejak awal meminjam, IF belum pernah mengangsur sama sekali.  "Petugas bank datang ke sini empat bulan setelah pinjaman dicairkan. Saat itu petugas bank bilang tanah sudah masuk pelelangan pertama," lanjut Heri.

Kemudian, keluarga yang geram karena sertifikat sudah dibalik nama atas nama IF, mendatangi BR untuk menanyakan kejadian sebenarnya. Saat itu, menurut Heri, BR menyebut pihak notaris yang nakal dan berjanji akan melaporkannya ke polisi.

Heri menuturkan sebenarnya selama proses pemecahan sertifikat itu, Mbah Tupon sempat beberapa kali menanyakan perkembangan prosesnya kepada BR. Hanya saja BR selalu menjawab masih dalam proses.

Heri mengakui selama proses pemecahan sertifikat itu, Mbah Tupon sempat dua kali diajak TR yang merupakan orang kepercayaan BR ke dua tempat. Saat itu, Mbah Tupon diminta untuk menandatangi berkas.

"Bapak diajak ke Janti dan ke Krapyak. Saat itu bapak diminta tandatangan tapi bapak tidak tahu itu berkas apa. Bapak soalnya tidak bisa baca dan tulis," tutur Heri.

Halaman Selanjutnya

Putra pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) menceritakan kasus yang dialami ayahnya itu berawal saat korban menjual sebagian tanahnya ditahun 2020. Saat itu, Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya kepada seorang berinisial BR seluas 298 meter persegi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |